Surat tersebut, merupakan balasan dari surat Wali Kota Cirebon Nomor 900/1864/Bakesbangpol, perihal rencana kenaikan nilai dana bantuan keuangan parpol di Kota Cirebon, dari Rp4.632 per suara menjadi Rp9.264 per suara.
“Sehubungan dengan hal tersebut, pada prinsipnya disetujui kenaikan bantuan keuangan kepada partai politik untuk Kota Cirebon paling banyak sebesar Rp9.264 per suara,” bunyi kesimpulan surat tersebut.
BACA JUGA: Demokrat Ajak Milenial Bangun Literasi Politik
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, H Agus Mulyadi, mengatakan, kenaikan bantuan keuangan parpol di Kota Cirebon, telah diajukan pada ABPD tahun 2022 ini.