Surat tersebut, merupakan balasan dari surat Wali Kota Cirebon Nomor 900/1864/Bakesbangpol, perihal rencana kenaikan nilai dana bantuan keuangan parpol di Kota Cirebon, dari Rp4.632 per suara menjadi Rp9.264 per suara.
“Sehubungan dengan hal tersebut, pada prinsipnya disetujui kenaikan bantuan keuangan kepada partai politik untuk Kota Cirebon paling banyak sebesar Rp9.264 per suara,” bunyi kesimpulan surat tersebut.
BACA JUGA: Demokrat Ajak Milenial Bangun Literasi Politik
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, H Agus Mulyadi, mengatakan, kenaikan bantuan keuangan parpol di Kota Cirebon, telah diajukan pada ABPD tahun 2022 ini.
Menurut Agus, meski kini telah mendapat persetujuan gubernur dan sudah diplot di APBD Kota Cirebon 2022, namun, terkait waktu penyalurannya masih menunggu kesiapan dan ketersediaan anggaran (kas daerah) Pemkot Cirebon.
Pihaknya akan menindaklanjutinya dengan menyiapkan perangkat teknis. Salah satunya, meminta Bakesbangpol menyiapkan keputusan wali kota yang berkaitan dengan teknis program bantuan keuangan parpol tersebut.
BACA JUGA: Muscab Partai Demokrat Dinilai Cacat, Keabsahan Ketua DPAC Dipersoalkan
“Untuk penyalurannya, kita lihat kesiapan cashflow di kas daerah. Sambil menunggu itu, Bakesbangpol nanti menyusun perangkat teknisnya seperti keputusan wali kota dan sebagainya,” ungkapnya.
Seperti diketahui, dengan disetujuinya rencana kenaikan dana bantuan keuangan parpol ini, maka partai politik di Kota Cirebon bakal mendapatkan dana hibah yang naik 100 persen dari tahun-tahun sebelumnya.
Yang mendapatkan bantuan, hanya parpol peserta Pileg 2019 yang memiliki kursi di parlemen. Nilai yang didapat oleh setiap parpol jumlahnya beragam, disesuaikan dengan raihan suara sah hasil Pileg 2019 dikalikan dengan nilai per suara yang disetujui gubernur. Dengan adanya persetujuan Gubernur Jabar, maka besaran bantuan adalah jumlah suara resmi Pileg 2019 x Rp9.264. (Surya/SC)