Dalam kegiatan tersebut, kata Alan, pihaknya mengamankan 37 unit sepeda motor berknalpot brong tanpa dilengkapi surat kendaraan dan plat nomor kendaraan.
“Ada 37 unit sepeda motor yang kita amankan. Para pemiliknya juga dikenakan sanksi tilang,” kata Alan Haikel.
BACA JUGA: Bupati Cirebon Keberatan Honorer Dihapus, Pemkab Cirebon Bakal Kaji Rencana Pemerintah Pusat
Ia mengatakan, seluruh sepeda motor tersebut diamankan ke Mapolresta Cirebon. Nantinya, para pemilik sepeda motor tersebut dapat mengambilnya kembali dengan membawa knalpot standar. Kemudian, mereka diharuskan melepas knalpot bising untuk diganti dengan knalpot standar yang dibawanya.
Sedangkan knalpot brong yang sebelumnya dipasang pada sepeda motornya dilakukan penyitaan. Alan menambahkan, razia knalpot bising akan terus dilaksanakan secara rutin di berbagai titik di wilayah hukum Polresta Cirebon. Sehingga masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya suara knalpot bising di jalan raya. (Islah)