JAKARTA, SC- Kepolisian Republik Indonesia membuat aturan baru bagi pengendara sepeda motor. Polri mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi menggunakan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor. Pemotor diminta untuk mengenakan sepatu saat berkendara
Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi menyatakan, larangan penggunaan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor bukan karena alasan sopan santun. Melainkan aturan ini dikeluarkan demi menjaga keselamatan pengendara.
“Tentu saja, alasannya tidak terkait dengan kerapian maupun sopan santun. Imbauan ini dikeluarkan demi keselamatan pengendara motor,” kata Irjen Pol Firman Shantyabudi dikutip SuaraCirebon.com dari NTMC Polri pada Rabu, 15 Juni 2022.
BACA JUGA: Polres Majalengka Gelar Operasi Patuh Lodaya, Ini yang Dilakukan Polisi Saat Menemukan Pelanggaran
Ia menjelaskan, sudah menjadi komitmen Polri untuk mengajak masyarakat tertib berlalu lintas. Pihaknya berkomitmen memunculkan kesadaran dan mengajarkan hal-hal yang baik dimulai dari diri sendiri dan orang terdekat.