Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi kepada wartawan usai Launching Jaksa Sahabat Sekolah, Selasa (14/6/2022).
Agus menjelaskan, anggaran pemilu untuk KPU dan Bawaslu masuk dalam Peraturan Daerah melalui dana cadangan. Namun, untuk tahun 2020 dan 2021 anggaran cadangan untuk pemilu tidak dialokasikan.
BACA JUGA: Waspada, Jelang Pemilu 2024 Isu Provokatif Marak
“Karena sedang fokus penanganan Covid-19, jadi dana cadangan nya tidak kami laksanakan. Jadi tahun ini kita harus mengejar untuk dana cadangan bagi KPU dan Bawaslu,” kata Agus.
Menurut Agus, dana cadangan yang dibutuhkan untuk KPU dan Bawaslu Kota Cirebon pada pelaksanaan Pemilu 2024 sebesar Rp29,9 miliar. Untuk tahun 2022 ini, lanjut Agus, Pemkot Cirebon melakukan alokasi anggaran di APBD murni untuk kepentingan Pemilu 2024 tersebut.
“Tahun ini pada anggaran murni sudah dialokasikan kurang lebih Rp11 miliar. Kita ingin mengejar (di angka) Rp25 miliar, karena akumulasi 2021 dan 2022. Jadi untuk (APBD) murni sudah dialokasikan, sisanya pada anggaran perubahan kami ajukan Rp13 miliar, supaya nanti tahun depan (2023) cuman Rp5 miliar,” kata Agus.
BACA JUGA: Bawaslu Beri Pemahaman Unsur Pidana Pemilu, Ajak Parpol Mengerti Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu
Agus menegaskan, Pemkot Cirebon sepenuhnya menanggung biaya Pilkada dengan menggunakan APBD.
“Untuk pilkada sepenuhnya dari APBD. Pileg dan pilpres sudah dialokasikan oleh APBN,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pada Perda Nomor 8 Tahun 2020 disebutkan, anggaran cadangan dialokasikan bagi KPU Kota Cirebon sebesar Rp25,2 miliar, sedangkan Bawaslu mendapatkan anggaran Rp4,7 miliar. (Surya/SC)