Di sisi lain, pihaknya juga masih dihadapkan dengan adanya peraturan Menpan-RB yang melarang semua Pemda di Indonesia melakukan rekrutmen atau mengangkat tenaga honorer. Dengan adanya ketentuan tersebut, ia harus mencari solusi agar rencana pengangkatan perawat di setiap desa dengan tidak memakai sebutan honorer, bisa terlaksana.
“Ya, nanti disebutnya honorer atau bukan, karena ada aturan dari Menpan-RB tidak boleh mengangkat honorer. Tapi kalau tidak disebut honorer, lalu apa sebutannya. Makanya nanti kita akan kaji,” ujarnya.
Lebih lanjut Imron menyampaikan, PPNI Kabupaten Cirebon memiliki peran penting dalam menunjang kesehatan yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon. Karena, perawat merupakan profesi kesehatan yang tersebar baik di rumah sakit, puskesmas, klinik hingga di layanan kesehatan tingkat desa.
“Peran profesi perawat dalam hal ini adalah organisasi PPNI Kabupaten Cirebon cupkup nyata. Seperti penanganan stunting, Covid-19 dan masalah kesehatan lainnya,” paparnya.