Hal itu berawal dari imbauan Kepala Korlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi yang melarang pengendara sepeda motor menggunakan pakai sandal jepit. Larangan Kakorlantas itu dikeluarkan sebagai pencegahan fatalitas kecelakaan.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan menjelasakan, dalam Operasi Patuh 2022, jajarannya tidak akan melakukan penilangan terhadap pengendara motor yang menggunakan sandal jepit.
Menurutnya, isu larangan penggunaan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor hanya imbauan. Ia menegaskan, warga yang didapati oleh polisi menggunakan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor, akan diberikan edukasi dan pemahaman. “Penegakan hukum itu tidak harus tilang. Untuk itu narasi ‘akan ditilang’ itu tidak benar, tidak ada penilangan,” tegasnya. (Surya/SC)