Kegiatan ini merupakan respon cepat Polres Majalengka terhadap keresahan masyarakat terhadap ancaman gangguan kamtibmas, khususnya peredaran minuman memabukkan tersebut.
Razia dilakukan dengan menyisir setiap warung yang diduga menjual miras tanpa izin. Alhasil, polisi pun mendapati ada sebuah warung yang menyediakan miras di wilayah Kecamatan Dawuan.
BACA JUGA: Sejak Indonesia Merdeka, Jalan di Kabupaten Majalengka Ini Belum Tersentuh Aspal
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Narkoba, AKP Udiyanto mengatakan, belakangan ini ada keresahan masyarakat dengan adanya warung dan toko kelontong yang juga menjual miras secara diam-diam di wilayah Kabupaten Majalengka.
Polres kemudian menggelar razia dan menyisir setiap warung yang diduga menjual miras tanpa izin. Razia yang dilakukan tidak sia-sia, polisi mendapati ada warung yang menyediakan miras.
“Satnarkoba Polres Majalengka melakukan razia di warung-warung atau toko yang menjual minuman keras. Hasilnya, sebanyak 18 botol miras berbagai merek dan 96 miras oplosan berhasil disita,” kata Udiyanto, Kamis (16/6/2022).
Dia menjelaskan, petugas kepolisian mengamankan ratusan miras tersebut dari sebuah warung kelontong di kawasan Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, pada Rabu 15 Juni 2022, malam.
BACA JUGA: Bawaslu Majalengka Ajukan Anggaran Pilkada Rp32 Miliar
“Ini setelah kami mendapat laporan dari warga, bahwa ada penjual miras yang menimbulkan keresahan lingkungan sekitar. Karena, miras merupakan salah satu faktor pemicu kerusuhan, keributan dan juga tindak pidana,” tegasnya.
Sekilas warung tersebut, lanjutnya, tampak seperti pada umumnya. Namun, ketika ditelisik lebih lanjut warung/toko tersebut ternyata menyediakan miras bagi para pengunjung.
“Kita akan terus menggelar operasi KRYD untuk membabat habis peredaran miras di wilayah kota berjuluk angin ini. Hal tersebut dilakukan agar situasi Kamtibmas di Kabupaten Majalengka tetap aman dan kondusif,” jelasnya. (Abr)