”Tahun 2019 sempat dijanjikan akan ada perbaikan,tetapi batal, kemudian dijanjikan lagi pada tahun berikutnya termasuk pada 2021 lalu,” ujarnya.
Anggota Fraksi Golkar DPRD Majalengka ini menegaskan, bahwa tersedianya jalan yang layak dan memadai merupakan kewajiban pemerintah daerah, mengingat status jalan yang dikeluhkan warga adalah jalan kabupaten.
BACA JUGA: Sejak Indonesia Merdeka, Jalan di Kabupaten Majalengka Ini Belum Tersentuh Aspal
Pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi hak masyarakat secara adil dan merata, tidak boleh ada ketimpangan antara daerah satu dengan lainnya dengan alasan apapun.
Penyediaan jalan yang memadai, kata Parman tidak ada kaitannya dengan keberadaan satu atau dua anggota dewan di satu daerah, mengingat jalan merupakan salah satu kebutuhan masyarakat.
“Jalan ini kan kebutuhan rakyat, sudah seharusnya bila pemerintah memberikan perhatian serius seperti yang dijanjikan oleh bupati, menjadikan Kabupaten Majalengka Raharja,” ujarnya.
BACA JUGA: Jalan Rusak di Majalengka Jadi PR Pemerintah, Ini Jalurnya
Parman berharap, pemerintah tidak lagi memberikan janji-janji manis pada masyarakat seperti sebelumnya. ”Harapan saya pemerintah daerah, ataupun dinas tehnis jangan hanya bisa menjanjikan, tetapi bagaimana dapat memenuhi harapan masyarakat, karena dengan kondisi jalan yang baik mobilitas dan perekonomian masyarakat akan lebih meningkat,” pungkasnya. (Abr)