Dari tiga tersangka tersebut, dua di antaranya yaitu DM dan US merupakan pasangan suami istri warga Kecamatan Jayalaksana, Kabupaten Indramayu. Sedangkan FA adalah warga Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan mengatakan, kasus tersebut terungkap saat pelaku FA membeli rokok di warung milik IS di daerah Kesambi, Kota Cirebon.
BACA JUGA: Jual Motor Curian di Facebook Bayar COD, Tiga Tersangka Diciduk
“Awalnya ada tersangka seorang anak berusia 14 tahun inisial FA yang membeli rokok di warung korban (IS). Kemudian FA memberikan uang, korban curiga karena uang yang diterima berbeda sehingga mengeceknya,” kata Fahri saat konferensi pers di Polres Cirebon Kota, Senin (27/6/2022).
Kemudian, lanjut Fahri, setelah dicek uang yang diterima IS adalah palsu. Korban pun mencari FA dan ditemukan di warung bakso tempatnya bekerja lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kesambi hingga bocah 14 tahun ini ditangkap.
Tidak berhenti sampai di situ, Fahri memaparkan, Polsek Kesambi dan Tim Khusus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota pun melakukan penyelidikan. Hasilnya, kata dia, diketahui FA mendapatkan uang palsu tersebut dari DM dan US dengan cara membeli.
“Status DM dan US ini produsen atau yang menjual kepada masyarakat dengan membeli di Facebook. FA membeli upal sebanyak Rp. 1.640.000 dengan pembayaran Rp. 300.000. Jadi perbandinganya 1 banding 5,” jelasnya.
Fahri mengatakan, Tim Khusus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota pun melakukan pengejaran terhadap DM dan US hingga sepasang suami istri ini ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Cirebon.
BACA JUGA: Cabai Siap Panen Dipetik Pencuri
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, Fahri menerangkan, Tim Khusus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota juga berhasil mengamankan barang bukti uang palsu Rp23.550.000 di rumah tersangka di wilayah Kabupaten Indramayu yang dijadikan tempat mencetak uang palsu tersebut.
“Diamankan barang bukti uang palsu berbagai pecahan dari rumah tersangka di Kabupaten Indramayu. Dengan jumlah totalnya, 69 lembar pecahan Rp5 ribu, 93 lembar pecahan Rp20 ribu, 307 lembar pecahan Rp50 ribu, dan 60 lembar pecahan Rp100 ribu. Sedangkan dari FA tersisa Rp. 1.220.000,” terangnya.
Fahri mengungkapkan, tersangka sudah mengedarkan uang palsu tersebut selama enam bulan. Selama aksinya, DM dan US telah meraup keuntungan Rp.16 juta. DM dan US mengedarkan uang palsu di wilayah Cirebon dan sekitarnya.
BACA JUGA: Bupati Siap Bahas Perbatasan dengan Wali Kota Cirebon
“Akibat perbuatanya, tersangka terjerat pasal UUD RI Nomor 7 Tahun 2011 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya.
Fahri pun meminta kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memperhatikan uang saat bertransaksi dengan melakukan 3D, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang. (Sukirno)