Menurut Ridwan, kondisi seperti itu sudah sering terjadi di Kabupaten Cirebon. Sebelumnya, reaksi yang sama dari para pedagang yang sempat ramai adalah revitalisasi Pasar Jungjang, Kecamatan Arjawinangun.
Dikatakan Ridwan, seharusnya yang bisa menentukan adalah kepala desa atau kuwu. Ketika membangun pasar, semangatnya harus untuk kepentingan warga. Tentunya, bertujuan untuk memajukan daerahnya. Namun ketika misi yang dibawanya berbeda dan memerlukan cost tinggi, langkah yang harus dilakukan kuwu adalah mengomunikasikannya dengan para pedagang.
“Misalkan pedagang tidak memerlukan pasar dengan kondisi tinggi atau dua lantai dan para pedagang tidak mampu harusnya bisa dikomunikasikan. Apa keinginannya, bagaimana dengan harganya, berapa kemampuannya, sistemnya sewa atau angsuran, kan begitu,” bebernya.
BACA JUGA: Cabai Siap Panen Dipetik Pencuri
Dengan sejumlah fakta kondisi pasar desa seperti itu, politisi PKS tersebut mengaku lebih sepakat pasar desa dikelola oleh Pemda. Meskipun ada mekanisme yang harus ditempuh berupa penyerahan aset desa menjadi aset Pemda, ia meyakini para pedagan akan mendapatkan kepuasan lebih.