KOTA CIREBON, SC- Persoalan batas wilayah Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon hingga kini belum terselesaikan. Padahal, batas wilayah Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 75 tahun 2018.
Akibat persoalan itu, sedikitnya 100 kepala keluarga (KK) di Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, status kependudukannya secara administrasi tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon, namun secara kewilayahan mereka masuk Kota Cirebon.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Cirebon, H Nashrudin Azis, mengatakan, penyelesaian perbatasan sudah memiliki kerangka dasar dari Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA: Bupati Siap Bahas Perbatasan dengan Wali Kota Cirebon
“Tinggal bagaimana Pemerintah Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon harus segera melakukan penerapan yang sudah ditetapkan Kemendagri itu,” kata Azis, usai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Kota Cirebon, Senin (27/6/2022).
Menurut Azis, penerapan perbatasan wilayah harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Azis juga meminta agar masyarakat di masing-masing daerah tidak memiliki pemikiran sendiri.