“Aturan harus kami terapkan untuk menyelesaikan batasan wilayah, masyarakat juga jangan sampai memiliki pemikiran sendiri, masyarakat dan pemerintah harus satu pemikiran. Ini supaya cepat selesai,” katanya.
Menurut Azis, keinginan masyarakat tetap menjadi perhatian pemerintah namun penyelesaian perbatasan tidak boleh terlepas dari aturan.
“Kalau sudah seperti ini insyaallah akan lebih cepat bisa diterapkan, bisa diputuskan. Sebab tujuan utama dari perbatasan itu mendapat ketegasan, masyarakat yang di perbatasan itu mau diurus sama siapa,” ujar Azis.
Mengenai komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon, Azis mengaku, hal tersebut sering dilakukan. Tinggal bagaimana pemerintah di daerah masing-masing ini memiliki pemikiran yang sama.
BACA JUGA: Soal Pemekaran Cirebon Timur, KPCT Diingatkan Lakukan Lobi Politik
“Kalau satu pemikiran agar cepat terselesaikan sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa lebih prima. Dan status kependudukan masyarakat perbatasan menjadi jelas,” pungkasnya.