Hal itu dikemukakan Kepala DPMPTSP Kota Cirebon, Sosro Harsono, saat sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berbasis risiko di Hotel Zamrud Kota Cirebon, Selasa (28/6/2022).
“Bagi UMKM kecil penyampaian LKPM hanya dua kali dalam setahun. Sedangkan pengusaha besar, penyampaian LKPM wajib dilakukan sebanyak empat kali. Jika tidak dilakukan maka akan ditegur,” kata Sosro.
BACA JUGA: Sandiaga Uno Dorong UMKM Naik Kelas, Pilih Fokus Atasi Masalah Ekonomi Ketimbang Nyapres
Menurut Sosro, pihaknya sengaja menggelar sosialisasi untuk mengetahui perkembangan investasi di Kota Cirebon. Pasalnya, selama ini pelaku usaha menyampaikan LKPM melalui biro jasa.
“Makanya kami berikan pemahaman terkait tata laksana LKPM. Apabila setelah berjalan masih ada yang belum paham, maka kami akan bimbing kembali,” katanya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Cirebon, Hj Eti Herawati mengatakan, sosialisasi ini merupakan amanat dari pemerintah pusat. Sebab banyak sistem perizinan yang mengalami perubahan atau penyesuaian.
BACA JUGA: Kementrian BUMN Targetkan Bantu 200.000 UMKM Kabupaten Cirebon
“Tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah sangat beragam dan kompleks, terutama dalam memberikan pelayanan prima. Termasuk persoalan LKPM secara berkala yang diwajibkan pada pelaku usaha,” ungkap Eti, usai membuka kegiatan.
Eti mengakui, ada fasilitas yang menjadi kekurangan bagi pemerintah daerah, namun melalui sinergitas antara pemerintah dan pelaku usaha juga sangat penting.
“Kontribusi pelaku usaha di tengah perekonomian global dan nasional memang sempat tidak stabil. Namun pertumbuhan pelaku usaha mengiringi kemajuan suatu daerah,” katanya.
BACA JUGA: UMKM Didorong Daftarkan HKI Produknya
Pihaknya berharap, melalui kegiatan yang strategis ini, pemerintah dan pelaku usaha bisa menyamakan persepsi dalam hal pelaporan LKPM.
“Semoga kegiatan ini bisa diikuti secara serius dan tanggung jawab. Sehingga bisa mengimplementasikan hasil bimtek guna mewujudkan kualitas investasi daerah dan tata laksana perizinan yang baik,” tuturnya
Sebagai informasi, pelaku usaha yang diundang dalam bimtek LKPM ini sebanyak 110 orang. Bimtek dilakukan selama tiga hari, dengan materi pada hari pertama sosialisasi aturan dan tata laksana. (Surya)