MAJALENGKA, SC- Kebijakan pemerintah dalam pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dianggap makin merepotkan masyarakat. Pasalnya, mulai 1 Juli 2022 mendatang, pemilik kendaraan akan membeli BBM jenis pertalite dan solar wajib mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui aplikasi MyPertamina.
Sejumlah warga pemilik kendaraan di Kabupaten Majalengka mengaku bingung dengan kebijakan pemerintah belakangan ini, termasuk dalam pembelian bahan bakar kendaraan jenis pertalite. Salah seorang warga kota angin, Toto mengatakan, saat ini pun sudah repot untuk membeli bahan bakar pertalite.
Meski stoknya tersedia, namun setiap akan mengisi bahan bakar, sebelumnya pengendara harus melalui antrean panjang terlebih dahulu.
BACA JUGA: Mahasiswa Tolak Wacana Jabatan Presiden 3 Periode dan Kenaikan BBM
”Sejak pedagang eceran dilarang menjual bahan bakar jenis pertalite, setiap hari terjadi antrean panjang di SPBU, karena selisih harga antara pertamax dan pertalite cukup besar,” katanya, Rabu (29/6/2022).
Sekarang, kata Toto pemerintah mengeluarkan peraturan baru harus menggunakan aplikasi Pertamina. Padahal, belum semua orang memiliki handphone, atau tahu pemakaianya.” Akan tambah lama lagi antrean saat pembelian bahan bakar,” ujarnya.