Tidak hanya itu saja, jajarannya juga menemukan beberapa barang bukti lainnya seperti 4 buah pipet kaca, 4 plastik klip warna bening, 1 buah bekas alat hisap sabu atau bong, 3 buah timbangan digital dan beberapa barang lainnya dari para tersangka.
BACA JUGA: Pelaku Tabrak Lari yang Dimassa di Kedawung Positif Narkoba
Menurut Fahri, modus operasi tersangka dengan cara menjual kepada pembeli melalui cara ditempel di satu titik, yang kemudian titik koordinat ya dikirim ke pembeli.
“Setelah titik koordinat dikirimkan, pembeli datang mengambil barang tersebut dan juga ada yang dikirim melalui jasa pengiriman,” tuturnya.
Sementara Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Tanwin Nopiansyah, menjelaskan selain sabu, barang bukti ganja seberat 1,8kg berhasil diamankan.
BACA JUGA: Jual Narkoba, Ibu Rumah Tangga di Majalengka Dibui
Dari pengangkuan ke dua tersangka, berinisial MAT dan FEW, ganja dibeli dari Jakarta yang kemudian diedarkan di wilayah Cirebon sekitarnya.
“Tersangka mengaku sudah tujuh bulan melakukan aksinya. Penangkapan tersangka bandar ganja ini, bisa menyelamatkan ribuan orang. Mereka menjual ke semua kalangan,” kata Tanwin didampingi Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja.