Para tersangka diancam pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Cannabinoid Sintetis (Tembakau Gorila) dan Extacy Pasal 112 ayat 2 Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 22 Th 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
BACA JUGA: Sukses Amankan 35 kg Sabu, Bandar Narkoba Tabrak Polisi di Rest Area Tol Palikanci
Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (Surya)