Sebelum kejadian, Anton mengungkapkan, pelaku membeli rokok lalu bertemu dengan korban. Kemudian korban mengucapkan sesuatu yang membuat pelaku tersinggung dan emosi.
“Motif terkait adanya ketersinggungan kepada korban,” kata Anton, Kamis (30/6/2022) sore.
BACA JUGA: Datangi Polsek Kapetakan, Korban TNI Gadungan Diduga Lebih dari Satu
Akibat perbuatanya, terduga pelaku terancam pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Sukirno)