Berikutnya, melakukan KKN maupun menerima hadiah yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya, menyalahgunakan wewenang, dan larangan lain sebagaimana tercantum dalam undang-undang.
BACA JUGA: Kasus PMK di Kabupaten Cirebon makin Meluas, Serang 1.362 Ekor Hewan di 22 Kecamatan dan 48 Desa
Kuwu Yudha menjelaskan, perangkat yang dialih tugasnya yaitu, Mohamad Soleh, sebelumnya sebagai Sekretaris Desa ( Sekdes) menjadi Kadus Blok Ampera, Tajudin, Awalnya Staff Pelayanan menjadi Sekretaris Desa, Fahri M Fathel, dari Staff Perencanaan menjadi Kaur Perencanaan, sementara Wawan Ernawan, yang sebelumnya Kadus Blok Ampera menjadi Kasi Kesejahteraan.
Dirinya pun berharap dengan Rotasi ini agar adanya penyegaran dan lebih semangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, ini dikarenakan karena sebagai pelayan masyarakat harus melaksanakan amanah yang sudah diberikan oleh masyarakat.
“Jadi dalam menjalankan tugasnya berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, dengan mentaati aturan dan ketentuan, serta jalankan tugas sesuai dengan tupoksinya, dan juga dapat membangun sinergitas yang baik dengan semua pihak, harapnya. (Baim)