“Ini kan terhitungnya sudah sangat lama, sejak ditetapkan Permendagri itu hampir mau empat tahun, harusnya setelah Permendagri ditetapkan di daerah segera eksekusi, karena sudah ada dasarnya,” ujar Dani.
Kini, meski sudah hampir empat tahun sejak Kemendagri menetapkan Permendagri Nomor 75 tahun 2018 tentang Penetapan Wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon, status kependudukan warga di perbatasan jalan Jalan Saputra, Kelurahan Sukapura, belum juga terselesaikan.
BACA JUGA: Bupati-Wali Kota Sibuk, MoU Batas Wilayah Ditunda
Di wilayah tersebut, warga secara administrasi terdata sebagai penduduk Kabupaten Cirebon, sementara berdasarkan Permendagri No 75 tahun 2018, wilayah tersebut masuk pada Kota Cirebon. (Surya)