Politisi Partai Aman Nasional ini menilai, jika persoalan segera diatasi, warga di wilayah perbatasan akan mendapatkan hak dan kewajiban serta status kependudukan yang jelas, masuk Kota atau Kabupaten Cirebon.
“Pemerintah Kota Cirebon seharusnya sudah memulai merapihkan hal-hal yang berkaitan dengan administrasi kependudukan, sehingga melekat nanti hak dan kewajiban sebagai warga Kota Cirebon, dimulai dari pelayanan kesehatan, pendidikan dan pelayanan lainnya,” kata Dani kepada wartawan, Jumat (1/7/2022).
BACA JUGA: Bupati Siap Bahas Perbatasan dengan Wali Kota Cirebon
Seharusnya, sambung Dani, batas wilayah ini dapat diselesaikan setelah Kemendagri menetapkan Permendagri pada tahun 2018 lalu.