“Padahal realitanya, UPPKA adalah milik masyarakat yang tanggung jawab dan pembinaannya dilakukan bersama-sama,” katanya.
Dijelaskan, ketika mereka sudah punya NIB ini maka tentu saja ini akan dikenal sebagai bagian dari UKM, karena yang dilakukan UPPKA ini adalah bergerak dalam bidang usaha kecil dan mikro dalam satu kelompok.
Di samping Kementerian Koperasi dan UMKM, kelompok UPPKA ini juga nantinya akan mendapat perhatian khusus dari pemerintah daerah. Kelompok UPPKA juga akan mendapat bantuan akses permodalan dan pemasaran lewat dinas – dinas darah terkait.
BACA JUGA: BKKBN Kerahkan Ratusan Ribu TPK untuk Tekan Stunting
Nopian mencontohkan, misal UPPKA ada yang bergerak di bidang peternakan, ya ke Dinas Peternakan daerah setempat atau usaha yang lain bisa dengan dinas yang terkait. Karena Dinas Peternakan itu dia punya binaan-binaan bisa membantu pembibitan, bisa bantu pemasarannya. UPPKA juga juga bisa dibantu seperti itu.