DEPUTI Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga BKKBN, Nopian Andusti mengatakan, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) terus membantu meningkatkan usaha rumah tangga dan pendapatan ekonomi keluarga akseptor KB (Keluarga Berencana).
“Salah satunya dengan cara memberi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang akan dibagikan pada saat Puncak Peringatan ke-29 Hari Keluarga Nasional (Harganas) pada 7 Juli 2022 mendatang,” kata Nopian, kemarin.
Nopian mengakui, BKKBN telah bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UMKM agar kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) bisa mendapatkan akses permodalan hingga pemasaran usahanya melalui Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Dengan adanya NIB ini merupakan jaminan dari UPPKA kita. Ini legalitas mereka terjamin jadi ada kepastian hukum untuk mereka berusaha sehingga kelompok UPPKA ini mereka lebih terjamin dalam usahanya,” tandas Nopian.
Menurut Nopian, dengan adanya NIB tersebut, sambung Nopian, maka usaha milik kelompok UPPKA ini menjadi legal dan terjamin. Selain itu juga menghilangkan stigma bahwa UPPKA adalah milik BKKBN semata.