Persoalan batas wilayah Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon telah diselesaikan, sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 75/2018, yang diperkuat nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani Bupati Cirebon, H Imron dan Wali Kota Cirebon, H Nashrudin Azis di Pendopo Bupati Jalan Kartini, Kota Cirebon, Selasa (5/7/2022).
Kedua belah pihak mengklaim, penyelesaian sengketa tersebut semata-mata untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
BACA JUGA: Bupati Siap Bahas Perbatasan dengan Wali Kota Cirebon
Bupati Cirebon, H Imron mengatakan dengan adanya MoU tersebut, setidaknya masyarakat memperoleh kejelasan terkait batas wilayah. Namun, lanjut Imron, sebenarnya penyelesaian persoalan yang dimaksud bukan hanya soal perbatasan.
Lebih dari itu, nota kesepahaman tersebut telah pula menyelesaikan dampak yang selama ini dialami masyarakat di perbatasan seperti identitas kependudukan, kepemilikan kendaraan bermotor, penyaluran bantuan dan masalah-masalah lainnya. Sehingga masyarakat tidak lagi dibuat bingung, bahkan sekarang masyarakat lebih mudah mendapatkan berbagai bentuk pelayanan dari pemerintah daerah.
Terlebih, antara Kabupaten dan Kota Cirebon ini pada hakikatnya satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.
“Masyarakat sudah tidak bingung lagi untuk mendapatkan pelayanan. Kerja sama antara Kabupaten dan Kota Cirebon ini semata-mata untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang ada di wilayah perbatasan,” papar Imron.
Sementara itu, Wali Kota Cirebon, H Nasrudin Azis mengatakan, sengketa perbatasan antara Kabupaten dan Kota Cirebon sudah terjadi cukup lama, yakni sejak dirinya masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Cirebon.
“Prosesnya lama, waktu saya jadi Ketua DPRD Kota Cirebon permasalahan perbatasan sudah ada dan alhamdulillah sekarang sudah terselesaikan,” kata Azis.
BACA JUGA: Pemkot Cirebon Didesak Selesaikan Adminduk Warga Perbatasan
Ia menyebut, alotnya penyelesaian sengketa tersebut bukan karena Pemkot dan Pemkab Cirebon sama-sama “ngotot” untuk bisa memilki wilayah tersebut. Namun, kata Azis, Pemkot dan Pemkab Cirebon memiliki tanggung jawab yang besar agar produk dari kedua pemerintah daerah ini tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
Orang nomor satu di Kota Cirebon itu juga menampik tudingan yang menyebut Pemkot diuntungkan dengan perjanjian tersebut. Ia menyebut, kedua pemerintahan, baik kabupaten maupun Kota Cirebon tidak ada yang diuntungkan dan dirugikan.
“Tujuan utamanya yakni bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat perbatasan. Misalkan soal jalan masuk wilayah Kota Cirebon, itu artinya yang wajib melakukan pengaspalan adalah pemerintah Kota Cirebon dan sebaliknya. Ini anturan yang tidak bisa dilanggar,” paparnya.
BACA JUGA: Siang Ini, Bupati Cirebon dan Wali Kota Cirebon Bertemu MoU Batas Wilayah
Dengan adanya kerja sama ini, lanjut Azis, status kependudukan masyarakat di Sukapura kini sudah jelas. Sebab isi perjanjiannya wilayah Sukapura sekarang masuk Kota Cirebon. Sehingga mereka bisa mendapatkan pelayanan dari Pemerintah Kota Cirebon. (Islah)