KOTA CIREBON, SC- Masyarakat di wilayah perbatasan Kota dan Kabupaten khususnya yang berada di Kelurahan Sukapura, kini dapat bernafas lega. Penantian panjang dalam memperoleh kepastian pelayanan terjawab sudah.
Persoalan batas wilayah Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon telah diselesaikan, sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 75/2018, yang diperkuat nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani Bupati Cirebon, H Imron dan Wali Kota Cirebon, H Nashrudin Azis di Pendopo Bupati Jalan Kartini, Kota Cirebon, Selasa (5/7/2022).
Kedua belah pihak mengklaim, penyelesaian sengketa tersebut semata-mata untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
BACA JUGA: Bupati Siap Bahas Perbatasan dengan Wali Kota Cirebon
Bupati Cirebon, H Imron mengatakan dengan adanya MoU tersebut, setidaknya masyarakat memperoleh kejelasan terkait batas wilayah. Namun, lanjut Imron, sebenarnya penyelesaian persoalan yang dimaksud bukan hanya soal perbatasan.
Lebih dari itu, nota kesepahaman tersebut telah pula menyelesaikan dampak yang selama ini dialami masyarakat di perbatasan seperti identitas kependudukan, kepemilikan kendaraan bermotor, penyaluran bantuan dan masalah-masalah lainnya. Sehingga masyarakat tidak lagi dibuat bingung, bahkan sekarang masyarakat lebih mudah mendapatkan berbagai bentuk pelayanan dari pemerintah daerah.