KOTA CIREBON, SC- Pemerintah Kota dan Kabupaten Cirebon telah menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) batas wilayah kedua daerah di Pendopo Bupati Jalan Kartini, Kota Cirebon, Selasa (5/7/2022).
MoU yang ditandatangani Bupati Cirebon, H Imron dan Wali Kota Cirebon, H Nashrudin Azis itu tidak hanya berisi penentuan batas wilayah kedua daerah sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 75 tahun 2018, namun juga menyangkut kerja sama tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan publik bagi masyarakat.
Wali Kota Cirebon, H Nashrudin Azis mengapresiasi kerja keras tim penyelesaian persoalan batas wilayah, baik tim dari Pemkot Cirebon maupun Pemkab Cirebon.
BACA JUGA: Persoalan Batas Wilayah Jangan Dipolitisir
“Kami tentunya sangat berterima kasih kepada kedua tim yang telah berkerja keras dalam menentukan titik perbatasan,” kata Azis, saat memberikan sambutan pada penandatanganan MoU.