Jika usulan Pjs Sekda disetujui oleh Gubernur Jawa Barat, nantinya Bupati Cirebon akan melakukan pelantikan terhadap Pjs Sekda Kabupaten Cirebon. Dimana secara otomatis jabatan Plt Sekda akan berhenti.
“Kalau jabatan Plt Sekda itu paling lama satu minggu, syukur-syukur Pjs Sekda disetujui sehingga lebih cepat lagi,” terang Yadi.
Ia menjelaskan, untuk Jabatan Sekda definitifnya sendiri, akan dilakukan lelang jabatan terbuka atau open bidding bersama jabatan Kepala Bappelitbangda dan BKAD.
BACA JUGA: Bupati Minta Pejabat Peka, DPUTR Dinilai Kurang Merespons Keluhan Masyarakat
“Jadi, open biddingnya sekalian dengan jabatan Kepala Bepelitbangda dan BKAD,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, jabatan Sekda Kabupaten Cirebon kini tak lagi diduduki Rahmat Sutrisno. Ia diberhentikan dari jabatannya oleh Bupati Cirebon, H Imron, MAg saat acara pengambilan sumpah dan pelantikan pejabat tinggi pratama, di Pendopo Bupati Cirebon, Jalan Kartini, Kota Cirebon, Jumat (8/7/2022).