Hal tersebut disampaikan Bupati Cirebon, H. Imron M.Ag usai kegiatan penyembelihan hewan kurban di Masjid Agung Sumber, Kabupaten Cirebon, Minggu (10/7/2022).
Menurut Imron, Agama Islam mewajibkan kepada umat yang mampu untuk melaksanakan kurban setiap tahun. Imron menyebut, banyak manfaat yang bisa diambil dari pelaksanaan kurban itu sendiri.
Utamanya, daging kurban bisa bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. “Kurban itu sebagai simbol bahwa manusia harus ikut membunuh sifat-sifat hewan agar tidak berkembang dalam jiwanya,” kata Imron.
BACA JUGA: Open Bidding Sekda Kabupaten Cirebon, Plt Dijabat Hendra Nirmala
Selain sebagai langkah meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan, kata Imron, pelaksanaan kurban juga bisa mempererat silaturahmi sesama masyarakat. Karenanya, dengan berkurban maka hubungan antar manusia atau Hablumminannas dan hubungan dengan Tuhan atau Hablumminnallah akan lebih baik.
“Kurban ini tidak seperti ibadah haji yang hanya satu kali diwajibkan. Kurban ini bagi yang mampu hukumnya wajib setiap tahunnya,” jelas Imron.
Terkait kondisi hewan miliknya yang akan dikurbankan, Imron memastikan dalam kondisi sehat. Karena sebelum disembelih, sudah diperiksa terlebih dahulu oleh petugas dari Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Cirebon.
“Insya Allah aman untuk dikurbankan karena sudah dinyatakan sehat oleh petugas dari Distan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Distan Kabupaten Cirebon, drh. Encus Suswaningsih juga melihat langsung kondisi sapi kurban milik Bupati yang hendak dipotong. Menurut Encus, tidak ada gejala penyakit mulut dan kaku (PMK) pada hewan kurban tersebut.
BACA JUGA: Vaksin PMK Hanya untuk Ternak Sehat, Menunggu Vaksin yang Menyembuhkan Ternak
Pasalnya, sapi kurban milik Bupati Imron tersebut sudah diperiksa oleh petugas dari pusat kesehatan hewan (Puskeswan) Tengahtani. Ia menyebut, hasil pemeriksaan petugas dari Puskeswan tersebut menyatakan sehat.
“Sapi kurban Pak Bupati ini aman dan sehat. Tadi sebelum dipotong saya melihat langsung, dan memang tidak ada gejala PMK,” bebernya. (Islah)