“Nantinya Plt Sekda akan menyampaikan usulan Pjs Sekda dari Bupati Cirebon kepada Gubernur Jawa Barat,” ujar Yadi, Minggu (10/7/2022).
Jika usulan Pjs Sekda disetujui oleh Gubernur Jawa Barat, nantinya Bupati Cirebon melantik Pjs Sekda tersebut. Dimana secara otomatis jabatan Plt Sekda akan berhenti.
BACA JUGA: Tahun ini Pemkab Cirebon Masih Gunakan Open Bidding
“Kalau jabatan Plt Sekda itu paling lama satu minggu, syukur-syukur Pjs Sekda disetujui sehingga lebih cepat lagi,” terang Yadi.
Ia menjelaskan, untuk Jabatan Sekda definitif akan dilakukan lelang jabatan terbuka atau open bidding bersama jabatan Kepala Bappelitbangda dan BKAD. Nantinya, Pemkab Cirebon bakal segera membuka pendaftaran lelang terbuka jabatan untuk pengisian jabatan Sekda tersebut. Calon pejabat Sekda definitif harus melalui sejumlah rangkaian tes, mulai dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi, wawancara akhir, penelusuran rekam jejak, dan beberapa tes lainnya.
“Jadi open biddingnya sekalian dengan jabatan Kepala Bepelitbangda dan BKAD,” ungkapnya.
BACA JUGA: Bupati Cirebon Minta KIM Terus Bersinergi Tangkal Informasi Salah di Masyarakat