Hasil kesepakatan bersama itu, Jalan Saputra, Kelurahan Sukapura masuk wilayah administrasi kependudukan Kota Cirebon. Sebelumnya di wilayah tersebut ada 100 KK lebih yang secara administrasi kependudukan masuk Kabupaten Cirebon, sedangkan secara wilayah masuk Kota Cirebon.
BACA JUGA: Jadi Bunda “Salud”, Wakil Wali Kota Cirebon Edukasi Anak Tertib Lalu Lintas
Azis mengatakan, sengketa perbatasan antara Kabupaten dan Kota Cirebon sudah terjadi cukup lama, yakni sejak dirinya masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Cirebon.
“Prosesnya lama, waktu saya jadi Ketua DPRD Kota Cirebon permasalahan perbatasan sudah ada dan alhamdulillah sekarang sudah terselesaikan,” kata Azis.
Ia menyebut, alotnya penyelesaian sengketa tersebut bukan karena Pemkot dan Pemkab Cirebon sama-sama “ngotot” untuk bisa memilki wilayah tersebut. Namun, kata Azis, Pemkot dan Pemkab Cirebon memiliki tanggung jawab yang besar agar produk dari kedua pemerintah daerah ini tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
Orang nomor satu di Kota Cirebon itu juga menampik tudingan yang menyebut Pemkot diuntungkan dengan perjanjian tersebut. Ia menyebut, kedua pemerintahan, baik kabupaten maupun Kota Cirebon tidak ada yang diuntungkan dan dirugikan.