Agus menegaskan, Pemkot Cirebon memiliki peta Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) yang memang sudah disesuaikan dengan batas wilayah Berdasarkan Permendagri Nomor 75 tahun 2018.
“Kita sudah melakukan verifikasi faktual, tidak ada lagi batas yang memotong bidang tetapi nanti ada batas dengan kabupaten apakah menggunakan jalan berdasarkan RDTR,” pungkasnya. (Surya)
Page 3 of 3