Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, H Agus Mulyadi mengatakan, administrasi kependudukan warga perbatasan khususnya warga Jalan Saputra, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan harus sudah selesai, sebelum pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih pada tahapan pemilu digelar, mulai 14 Oktober 2022 sampai 21 Juni 2023 mendatang.
“Nanti dari Disdukcapil yang akan menyampaikan, berapa masyarakat dan KK yang masuk administrasi kependudukan Kota Cirebon secara valid,” kata Agus, Jumat (8/7/2022) kemarin.
BACA JUGA: Wali Kota Sebut PMK sudah Seperti Pandemi
Menurut Agus, sementara ini pihaknya masih fokus pada penyelesaian administrasi kependudukan (Adminduk) warga perbatasan, sementara untuk sektor lain seperti pembangunan, akan dilakukan survei terlebih dahulu.
“Sektor lain menyusul nanti setelah kita akan lakukan semacam peninjauan lokasi bersama-sama,” kata Agus.
Meski sudah dilakukan penandatanganan MoU batas wilayah antara Kota dengan Kabupaten Cirebon, menurut Agus, masih banyak titik di batas wilayah perlu dilakukan sebelum dilakukan pembangunan. Menurutnya, ada 13 titik batas wilayah yang belum disepakati kewenangan pembangunannya karena masih memerlukan peninjauan.
“Ada 13 titik yang memang masih belum ada kesepakatan, nanti kesepakatan itu dibangun berdasarkan hasil survei,” ujarnya.
Agus menegaskan, Pemkot Cirebon memiliki peta Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) yang memang sudah disesuaikan dengan batas wilayah Berdasarkan Permendagri Nomor 75 tahun 2018.
“Kita sudah melakukan verifikasi faktual, tidak ada lagi batas yang memotong bidang tetapi nanti ada batas dengan kabupaten apakah menggunakan jalan berdasarkan RDTR,” pungkasnya. (Surya)