KOTA CIREBON, SC – Pemerintah Kota Cirebon memiliki batas waktu sampai bulan Oktober untuk menyelesaikan administrasi kependudukan warga di wilayah perbatasan, pasca-penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) batas wilayah Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon, Selasa (5/7/2022) lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, H Agus Mulyadi mengatakan, administrasi kependudukan warga perbatasan khususnya warga Jalan Saputra, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan harus sudah selesai, sebelum pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih pada tahapan pemilu digelar, mulai 14 Oktober 2022 sampai 21 Juni 2023 mendatang.
“Nanti dari Disdukcapil yang akan menyampaikan, berapa masyarakat dan KK yang masuk administrasi kependudukan Kota Cirebon secara valid,” kata Agus, Jumat (8/7/2022) kemarin.
BACA JUGA: Wali Kota Sebut PMK sudah Seperti Pandemi
Menurut Agus, sementara ini pihaknya masih fokus pada penyelesaian administrasi kependudukan (Adminduk) warga perbatasan, sementara untuk sektor lain seperti pembangunan, akan dilakukan survei terlebih dahulu.