Selain soal kewajiban perusahaan dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan, pihaknya juga menuntut agar PT Pintex mengangkat seluruh pekerja menjadi karyawan tetap.
BACA JUGA: Kabupaten Cirebon Penyumbang Buruh Migran Terbanyak
“Atas dasar hukum nota pemeriksaan 1 dari pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat yang menyatakan bahwa batal demi hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di dalam perusahaan dan seluruh pekerjanya harus PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) atau karyawan tetap,” ujarnya.
Pihaknya juga menuntut PT Pintex mempekerjakan kembali karyawan yang dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
“Alasan pihak perusahaan bahwa para pekerja tersebut sudah habis kontrak, bertolak belakang dengan nota pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan yang menyatakan karyawan di perusahaan ini tetap bukan kontrak, jadi tidak ada alasan untuk mem-PHK karena habis kontrak, karena PHK-nya tidak sah, tidak ada proses pengadilan hubungan industrial,” tuturnya.
BACA JUGA: Tolak Permenaker JHT, Serikat Buruh di Cirebon Geruduk Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Tuntutan keempat yakni soal upaya perusahaan memberangus serikat pekerja. Menurutnya, upaya pemberangusan serikat pekerja tersebut, melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.