Sesuai dengan Peraturan Presiden, kata Yadi, rekomendasi dari Pemprov Jabar untuk usulan Pj Sekda akan turun dalam waktu lima hari kerja. Kemudian, setelah rekomendasi turun pihaknya akan mempersiapkan untuk tahapan selanjutnya yakni pelantikan Pj Sekda yang akan dilakukan oleh Bupati Cirebon.
Ia menerangkan, ketika sudah dilakukan pelantikan Pj, maka jabatan pelaksana tugas (Plt) Sekda yang mengantarkan usulan Pj Sekda secara otomatis berhenti dengan sendirinya.
“Itu otomatis, ketika Pj Sekda sudah dilantik maka Plt Sekda berhenti dengan sendirinya,” bebernya.
BACA JUGA: Rahmat Sutrisno Diberhentikan, Jabatan Sekda Kabupaten Cirebon Bakal Diisi Pjs
Diberitakan sebelumnya, Bupati Cirebon, H Imron, membenarkan, dirinya sudah menandatangani pelaksana tugas (Plt) Sekda Kabupaten Cirebon yang dijabat Hendra Nirmala. Menurut Imron, penunjukan Plt tersebut merupakan kewenangan dirinya sebagai bupati untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan pejabat sebelumnya.