KABUPATEN CIREBON, SC- Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil menangkap bandar obat keras terbatas (OKT). Dari tangan tersangka, petugas mengamankan ribuan butir OKT dari berbagai jenis.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Res Narkoba, Kompol Danu Raditya Atmaja, mengatakan, tersangka berinisial M berusia 28 tahun warga Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.
“Tersangka diamankan di rumahnya yang berada di Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (26/6/2022) kira-kira pukul 13.00 WIB,” kata Danu, Kamis (14/7/2022).
BACA JUGA: Kecelakaan di Palimanan Cirebon, Seorang Pelajar Meninggal di Tempat Sopir Langsung Menyerahkan Diri
Ia mengatakan, jumlah barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka di antaranya handphone, uang tunai, dan 3.136 butir OKT yang terdiri dari 2.000 butir Dextro, 1.000 butir Trihexiphenidyl, serta 136 butir Tramadol.