Ketua KPU Majalengka, Agus Syuhada mengatakan, pihaknya bakal menggandeng semua elemen dari kalangan pemuda, LSM hingga partai politik dalam pemilihan umum 2024 mendatang.
Menurutnya, hal itu dilakukan untuk memberikan pendidikan politik sekaligus meningkatkan partisipasi pemilih. “Kami juga akan menggandeng partai politik, karena parpol ini kan punya anggota, konstituen yang penting untuk mendapatkan informasi, dorongan untuk berpartisipasi dalam Pemilu,” kata Agus kepada media, Rabu (13/7/2022).
BACA JUGA: Jadwal Tahapan Pemilu 2024, KPU Masih Gunakan Data DPB
Agus meyakini bahwa, keterlibatan pemilih dalam pemilu 2024 sangat tinggi lantaran digelar secara serentak. “Kami meyakini partisipasi pemilih untuk Pemilu 2024 Iisyaallah akan tetap tinggi karena dilakukan serentak,” ucapnya.
Terkait masa kampanye Pemilu 2024 yang akan berlangsung selama 75 hari, Agus memastikan tak bermasalah. Untuk durasi masa kampanye yang 90 hari, lanjutnya, bukan hal yang baru. Artinya KPU pernah mengusulkan, pemerintah juga pernah mengusulkan di DPR.
Kampanye yang hanya 75 hari itu dilakukan demi menghindari pembelahan sosial dan politik di masyarakat yang berkepanjangan.
BACA JUGA: KPU Sebut Empat Partai Baru Siap Diverifikasi
“Sesuai dengan yang dikatakan Ketua KPU RI, pertimbangan utama masa kampanye soal pembelahan sosial atau pembelahan politik yang tidak berkepanjangan dan antisipasi keamanan dan sejenisnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kadivsosparmas dan SDM KPU Majalengka, Cecep Jamaksari mengatakan, para pemuda dianggap sebagai kristalisasi semangat untuk menegaskan cita-cita berdirinya Negara Indonesia.
Besarnya suatu bangsa sangat ditentukan oleh keterlibatan para pemuda. Sejarah mencatat, bahwa pemuda memiliki peran sangat penting dalam setiap perubahan yang terjadi di negeri ini. Banyak sekali peristiwa sejarah kemerdekaan hingga sekarang. Sumpah Pemuda pada 1928 adalah bukti satu tonggak utama dalam sejarah pergerakan kemerdekaan Indonesia.
BACA JUGA: 2023 Masa Jabatan KPU-Bawaslu Daerah Berakhir
Ia pun mengajak pemilih muda untuk melibatkan diri menjadi bagian dari penyelenggara pemilu. Mulai dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) sampai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Juga pada bagian pengawasan bisa menjadi Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) hingga Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
“Akan sangat banyak pengalaman dan pengetahuan yang diperoleh dari setiap tahap yang dijalani, memperluas wawasan tentang pemilu dan pelaksanaanya,” kata Cecep. (Abr)