Jumlah Kuwu angkatan 2021 yang purnatugas, imbuh dia, sebanyak 135 orang. Dari jumlah tersebut, ada yang tidak menjabat kembali sebagai kuwu dan ada yang menjabat lagi karena terpilih kembali.
“Kadeudeuh yang didapat tiap mantan kuwu itu Rp12 juta,” beber Carkim.
BACA JUGA: DPMD Kabupaten Cirebon: Penambahan Kecepatan Internet Desa Terkendala Anggaran
Menanggapi hal itu, Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana melalui Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bidang Administrasi Pemerintahan dan Desa, Samsuri mengatakan, proses pencairan uang kadeudeuh tinggal menunggu rampungnya Perbup. Saat ini, perubahan pada Perbup tentang kadeudeuh sudah berada di Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon.
“Sebenarnya bukan karena keterlambatan, tapi ada sedikit perubahan dalam alokasi penggunaan anggaran,” kata Samsuri.
Dengan posisi Perbup sudah di bagian hukum Setda, kata dia, diperkirakan akhir bulan ini kadeudeuh sudah bisa disalurkan. Alokasi dana kadeudeuh tersebut, lanjut Samsuri, bersumber dari dana bagi hasil pajak (Paret). Di dalamnya terdapat beberapa rincian, salah satunya diperuntukan bagi kadeudeuh untuk kuwu purnatugas. (Islah)