Hal itu dikemukakan, mantan Ketua Forum Kuwu Kabupaten Cirebon (FKKC) periode 2018-2021, Moh Carkim usai menemui Bupati Cirebon, H Imron, bersama sejumlah perwakilan kuwu purnatugas lainnya, Kamis (14/7/2022).
Menurut Carkim, ada ratusan kuwu yang purnatugas pada tahun 2021 kemarin. Ratusan kuwu purnatugas tersebut, lanjut Carkim, mengeluhkan kadeudeuh yang tak kunjung cair.
BACA JUGA: Kaur Keuangan Desa Tenjomaya Ditahan, Diduga Korupsi DD dan BLT Covid-19 Bersama Mantan Kuwu
“Tadi sudah kami sampaikan ke Pak Bupati terkait keluhan teman-teman kuwu yang purnatugas pada tahun 2021 kemarin. Ini hak bagi purna-kuwu angkatan 2021 yang sudah mengabdikan diri selama 6 tahun,” ujar Carkim, saat ditemui di kantor Bupati Cirebon.
Menurut Carkim, pihaknya sengaja menemui Bupati untuk membicarakan hal tersebut. Pasalnya, bonus dari Pemda itu sangat diharapkan oleh para mantan kuwu tersebut.
Carkim menyampaikan, silaturahmi dengan Bupati Cirebon tersebut hasilnya sangat menggembirakan. Bupati langsung merespon dan berjanji akan segera membantu proses pencairan uang kadeudeuh ini melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA: Batas Wilayah Kabupaten Cirebon Mendesak Diverifikasi, Dua Spot dari 16 Desa Tidak Sinkron
“Beliau (Bupati Cirebon, red) merespon baik. Bupati sudah meminta ke DPMD untuk segera memproses pencairan dana kadeudeuh untuk angkatan purna kuwu di tahun 2021 secepatnya,” kata Carkim.
Pihaknya pun mengapresiasi Pemda Kabupaten Cirebon yang masih memberi perhatian kepada kuwu purnatugas dengan menyediakan anggaran dana kadeudeuh.
“Walaupun nilainya tidak seberapa, tapi itu sangat diharapkan oleh para purnakuwu,” jelasnya.
BACA JUGA: Tiba di Desa Ujungsemi, Jenazah PMI Langsung Dimakamkan
Carkim mengaku memahami penyebab adanya keterlambatan pencairan dana kadeudeuh tersebut. Yakni karena masih adanya penanganan Covid-19 sehingga ada keterlambatan dalam membuat peraturan bupati (Perbup) yang ditengarai berdampak pula pada keterlambatan pencairan kadeudeuh.
Jumlah Kuwu angkatan 2021 yang purnatugas, imbuh dia, sebanyak 135 orang. Dari jumlah tersebut, ada yang tidak menjabat kembali sebagai kuwu dan ada yang menjabat lagi karena terpilih kembali.
“Kadeudeuh yang didapat tiap mantan kuwu itu Rp12 juta,” beber Carkim.
BACA JUGA: DPMD Kabupaten Cirebon: Penambahan Kecepatan Internet Desa Terkendala Anggaran
Menanggapi hal itu, Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana melalui Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bidang Administrasi Pemerintahan dan Desa, Samsuri mengatakan, proses pencairan uang kadeudeuh tinggal menunggu rampungnya Perbup. Saat ini, perubahan pada Perbup tentang kadeudeuh sudah berada di Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon.
“Sebenarnya bukan karena keterlambatan, tapi ada sedikit perubahan dalam alokasi penggunaan anggaran,” kata Samsuri.
Dengan posisi Perbup sudah di bagian hukum Setda, kata dia, diperkirakan akhir bulan ini kadeudeuh sudah bisa disalurkan. Alokasi dana kadeudeuh tersebut, lanjut Samsuri, bersumber dari dana bagi hasil pajak (Paret). Di dalamnya terdapat beberapa rincian, salah satunya diperuntukan bagi kadeudeuh untuk kuwu purnatugas. (Islah)