BACA JUGA: Operasi Libas, 13 Tersangka Tindak Kriminal Dibekuk
Sedangkan dari kasus pencabulan yang diungkap, pihaknya mengamankan tersangka yang berinisial SF. Modusnya adalah mengancam menyebarkan foto dan videonya ke media sosial agar korban selalu menuruti semua keinginan tersangka.
“Tersangkanya dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kami juga memberikan pendampingan dan trauma healing kepada korban yang merupakan anak di bawah umur,” ungkapnya. (Islah)
Page 3 of 3