Untuk diketahui, vaksin booster atau dosis ketiga resmi ditetapkan oleh pemerintah sebagai syarat perjalanan mulai Minggu (17/7/2022) kemarin.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Maling Motor di Palimanan Diamuk Massa
Aturan terbaru ini mewajibkan pelaku perjalanan yang belum divaksinasi Covid-19 ketiga atau vaksin booster wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 (PCR).
Ketentuan ini diberlakukan bagi mereka yang melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi atau umum, transportasi udara, darat, laut, hingga kereta api antarkota di seluruh Indonesia. Sedangkan mereka yang sudah menerima vaksin Covid-19 booster dibebaskan dari syarat hasil tes negatif Covid-19. (Islah)