“Yang kita sentuh baru 30 ormas yang baru dalam satu tahun, sedangkan yang lama belum karena terbatas anggaran,” kata Nia.
Menurut Nia, saat ini ormas atau LSM yang terdaftar dan tercatat di Kesbangpol Kabupaten Cirebon sekitar 350-an. Dari jumlah tersebut, ada beberapa ormas atau LSM yang sudah habis masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT) -nya.
Ia menerangkan, satu dari dua ormas atau LSM yang terlibat kericuhan kemarin, tidak terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Cirebon. Berdasarkan informasi dari intelijen Kesbangpol, lanjut dia, ormas yang diketahui melakukan penyerangan itu justru terdaftar di Kesbangpol Kota Cirebon.
BACA JUGA: Markas Ormas di Cirebon Digerebek, 26 Anggota Diamankan
“LMPI memang terdaftar di Kabupaten Cirebon, sedangkan Aljabar tidak terdaftar di Kabupaten Cirebon. Informasi dari intelijen Kesbangpol, Aljabar terdaftar di Kota Cirebon,” terangnya.
Dikatakan Nia, kronologis kejadian antarkedua ormas tersebut disebabkan perselisihan penarikan leasing. Ia menegaskan, penarikan leasing ini banyak di backup oleh tangan-tangan ormas atau LSM sebagai debt collector (penagih utang).
Diberitakan sebelumnya, Jajaran Polresta Cirebon melakukan penggerebekan markas salah satu ormas yang berada di Desa Beberan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Minggu (17/7/2022) sore.