KABUPATEN CIREBON, SC- Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon meminta perusahaan yang belum melakukan alih status kepesertaan BPJS Kesehatan karyawannya dari BPJS PBI (penerima bantuan iuran) yang dibayar pemerintah melalui APBN dan APBD ke BPJS PPU (Peserta Penerima Upah). Hal itu agar, anggaran pemerintah dapat dialihkan ke warga miskin yang belum terdaftar sebagai dalam BPJS PBI.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, H Iis Krisnandar melalui Kabid Linjamsos, H. Eman Sulaeman, mengatakan, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan BPJS Kesehatan terkait jumlah kepesertaan BPJS PBI karyawan di sejumlah perusahaan.
Melalui koordinasi tersebut, Dinsos bakal memiliki data valid jumlah peserta BPJS PBI yang saat ini bekerja di sektor industri.
“Kita minta perusahaan kooperatif, segera melakukan alih status dari PBI ke PPU,” kata Eman Sulaeman, Selasa (19/7/2022).
Menurut Eman, seharusnya peserta BPJS PBI yang sudah bekerja di sektor industri otomatis dialihkan kepesertaannya menjadi BPJS PPU. Namun kenyataannya, temuan di lapangan menyebutkan sejumlah perusahaan tidak mengalihkan kepesertaan BPJS pegawainya dari PBI ke PPU.