Hal itu disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Afriansyah Noor saat melakukan kunjungan kerja ke Cirebon, Rabu (27/7/2022).
“Persentase penyalur legal dan ilegal itu lebih banyak yang ilegal. Jadi PMI-nya juga banyak karena prosesnya lebih gampang,” kata Afriansyah Noor.
BACA JUGA: Tiba di Desa Ujungsemi, Jenazah PMI Langsung Dimakamkan
Menurut dia, Kementerian Ketenagakerjaan sedang berupaya mengurangi gerak para penyalur PMI ilegal dengan menerapkan one channel system. Langkah tersebut, kata dia, sebagai upaya untuk memperkecil kelompok atau sponsor PMI Ilegal.
“Dan negara yang menjadi tujuan PMI pun, harus tunduk dengan aturan kita. Misalnya seperti Malaysia, itu harus tunduk,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebenarnya sudah banyak penyalur-penyalur nonprosedural yang ditangkap atau diamankan oleh Kemenaker dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Hal itu dilakukan sebagai langkah untuk mengurangi kasus yang kerap menimpa PMI di luar negeri.
BACA JUGA: Lapangan Pekerjaan Masih Minim,Kabupaten Cirebon Lumbung PMI Terbesar Kedua di Jabar
“Rata-rata kasus yang menimpa PMI kita, itu yang memang mengambil jalur nonprosedural. Tenaga yang diberangkatkan oleh oknum-oknum itu tidak terdeteksi. Sehingga terjadi miskomunikasi, dampaknya kita tidak bisa mendata PMI kita,” paparnya.
Hal itu, lanjut Arfiansyah, berbeda dengan PMI yang prosedural. PMI prosedural selalu termonitor oleh kementerian sehingga keamanannya terjamin.
“Daerah tujuannya dimana, majikannya siapa itu semua kita tahu,” ungkapnya.
BACA JUGA: Lindungi PMI Kabupaten Cirebon
Selain itu, pihaknya pun sedang berupaya meminimalisir sebaran mafia pengiriman PMI. Caranya, dengan memperkuat kerja sama, baik dengan institusi di dalam negeri maupun dengan negara tujuan seperti Malaysia, Korea, Jepang, Arab Saudi, Hongkong, Uni Emirat Arab dan negara lainnya.
“Sehingga nantinya PMI bisa terkontrol dan terjamin keamanannya,” terangnya.
Ia pun mengaku sudah berkomunikasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon, agar konsens dengan program kementerian. Ketika ada calon PMI yang akan diberangkatkan, Disnakertran harus bisa mendeteksi.
BACA JUGA: Dituduh Bunuh Sopir Majikannya, PMI Asal Majalengka Terancam Hukuman Mati
“Di sini cukup banyak, tadi yang prosedural saja terdeteksi ada 16 ribuan PMI kita di luar negeri. Keamanan mereka harus terjamin,” tegasnya.
Dijelaskannya, keamanan WNI dimanapun menjadi tanggung jawab negara. Karena hal itu sudah diamanatkan undang-undang. Termasuk PMI yang menempuh jalur nonprosedural. Karena mereka memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dari negara. (Islah)