KOTA CIREBON, SC- DPRD Kota Cirebon menyetujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PP APBD) tahun anggaran 2021 yang disampaikan Wali Kota Cirebon, H Nashrudin Azis. Persetujuan anggota DPRD tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Raperda tentang PP APBD 2021 menjadi Perda, Kamis (28/7/2022).
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah, saat membacakan laporan Banggar DPRD dalam rapat paripurna menjelaskan, laporan keuangan dalam PP APBD tahun anggaran 2021 telah diperiksa dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Setelah itu, hasil audit tersebut diserahkan kepada DPRD dan Wali Kota Cirebon.
“Laporan keuangan dalam PP APBD Tahun Anggaran 2021 ini telah diaudit oleh BPK yang hasilnya diserahkan kepada DPRD dan Wali Kota Cirebon,” ujar Handarujati.
Seluruh proses pembahasan yang dilakukan oleh Banggar DPRD Kota Cirebon, lanjutnya, sudah memenuhi ketentuan pasal 320 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah juncto pasal 139 PP Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kami atas nama pimpinan Banggar DPRD mengucapkan terima kasih kepada anggota Banggar dan Wali Kota Cirebon, serta TAPD yang telah menyusun dan membahas PP APBD 2021,” katanya.