CIREBON KOTA, SC- Unit Reskrim Polsek Lemahwukuk Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan empat terduga pelaku kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama yang terjadi, pada Minggu (24/7/2022) lalu.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar melalui Kapolsek Lemahwungkuk, Iptu Wawan Hermawan mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan berada di depan warung Jalan Kalijaga, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwukuk. Kota Cirebon.
Akibat penganiayaan itu, lanjut Wawan, korban AR mengalami luka di bagian kepala hingga harus mendapat 11 jahitan, sementara korban lainnya mengalami luka luka lembam di bagian wajah.
BACA JUGA: Tawuran Lagi! 34 Berandalan Pelajar di Cirebon Ditangkap
Keempat pelaku berhasil diamankan berisial AB, OI, AP dan HJ. Keempatnya kini mendekam di ruang tahanan Polsek Lemahwungkuk guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kronologis kejadian berawal saat korban bersama temannya dua orang S dan AJ, berada di sekitar warung. Kemudian saudara AJ menegur pelaku AB yang berada tidak jauh dari tempat kejadian untuk tidak membawa tidak perempuan ke gudang karena sudah malam,” kata Wawan kepada Suara Cirebon, Kamis (28/7/2022).