Namun di pertengahan, gugatan Affiati ditolak Majelis Hakim Mahkamah Agung. Dengan Nomor Perkara 668/Pdt.Sus-Parpol/2022, tertanggal 4 April 2022. Yang isinya menolak gugatan dari Ketua DPRD Kota Cirebon non aktif Affiati.
Meskipun sudah berjuang melalui beberapa tahapan, perjuangan Affiati kandas hingga akhirnya Gubernur Jawa Barat memberikan Jawaban SK DPP Gerindra dengan diturunkannya SK bernomor 170/Kep. 273-Pmksm/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernut Jawa Barat No. 170/Kep. 754-Ppmksm/2019 tentang Peresmian Pengangatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Sampai berita ini tayang, belum ada keterangan dari Affiati terkait penggantian dirinya dari Ketua DPRD Kota Cirebon kepada Ruri Tri Lesmana. (Surya)