Menurut Agung, jika BUMDes akan memanfaatkan tanah kas milik desa untuk kegiatan usaha seperti Desa Ciledug Kulon yang akan membangun Desa Wisata “CIKABON”, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah menggelar musyawarah desa antara pemerintah dan BPD serta BUMDes.
Agung mengatakan, hal itu sesuai amanat Permendagri Nomor 1 tahun 2016 bahwa tidak ada tanah bengkok maupun tanah yang ada sekarang adalah tanah kas desa, maka sebelum jauh melangkah tanah kas Desa tersebut dipastikan sudah disertifikatkan hak milik pemerintah desa.
“Jika tanah kas desa tersebut sudah bersertifikat, dalam musdes segera susun tentang pengelolaan aset desa dan menerbitkan peraturan kuwu atau perdes tentang pemanfaatan tanah kas desa tersebut,” jelasnya.
BACA JUGA: Dian Anic Jarang Pakai Busana Seksi
Ditambahkan Agung, bahwa pemanfaatan tanah kas Desa bisa dilakukan dari mulai sewa menyewa paling lama 3 tahun, kemudian kerja sama pemanfaatan paling lama 15 tahun, serta bangun guna serah dan bangun serah guna bisa mencapai 20 tahun yang bisa diperpanjang.
“Apabila BUMDes ingin mengembangkan unit usaha sesuai potensi desa. Misalkan dengan memanfaatkan tanah kas desa daripada disewakan nilainya kecil maka bisa dikembangkan untuk kegiatan usaha kawasan wisata, maka harus ditempuh dahulu regulasinya,” tegasnya.