Bila wajib pajak melewati batas akhir pembayaran yang telah ditentukan,maka akan dikenakan denda.
“Apabila pembayaran dilakukan terlambat, jatuh tempo maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen sebagaimana telah diatur dalam Perda Kabupaten Majalengka No.02 tahun 2012,”jelasnya.
BACA JUGA: Tempat Rujukan Terbatas, Peserta BPJS Kecewa
Disisi lain, kata Irfan sampai saat ini masih banyak piutang PBB yang ada di desa. Berdasarkan data, tahun 2020 masih ada piutang sekitar Rp20,016 miliar,dan tahun 2021 sebesar Rp 15, 8 miliar.
“Sebagai upaya penanganan untuk menarik pajak tertunggak, Bapenda akan melakukan dengan cara penagihan secara efektif ke tiap-tiap desa yang bersangkutan, dan meminta kepada kepala desa membuat surat perjanjian untuk menyelesaikannya,” tambahnya. (Abr)