HR, kata dia, merupakan warga Desa Lumbir, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas. HR pun ditangkap polisi dari Unit PPA Polresta Cirebon lantaran membawa lari seorang prempuan ABG berinsial RA yang masih berusia 14 tersebut.
Anton mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi di Desa Bayalangu, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon pada Sabtu (15/72022) sekitar pukul 12.30 WIB.
“Mereka berjanjian untuk bertemu dan tersangka menjemput korban di jalan raya Desa Bayalangu, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon,” jelas Anton, Selasa (2/8/2022).
BACA JUGA: Kecelakaan di Cirebon, Diserempet Bocah 16 Tahun, Mahasiswi Cantik Tewas Terlindas Truk Tangki
Setelah itu, lanjut Anton, korban dibawa ke rumah tersangka di kampung halamannya di Desa Lumbir, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas selam 8 hari tanpa seijin orang tua korban.